1. Pengenalan Kitab Fathul Mu‘in
Kitab Fathul Mu‘in merupakan salah satu kitab fiqih madzhab Syafi‘i yang sangat populer di dunia Islam, khususnya di pesantren-pesantren di Indonesia. Kitab ini ditulis oleh Syaikh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibari (wafat 987 H), seorang ulama besar dari Malabar, India Selatan.
Kitab ini merupakan syarah (penjelasan) dari kitab Qurratul ‘Ain bi Muhimmatid Din, juga karya beliau sendiri. Fathul Mu‘in banyak dijadikan rujukan dalam memahami hukum-hukum fiqih, karena penjelasannya ringkas, padat, dan menyajikan pendapat kuat dalam mazhab Syafi‘i. Banyak kitab lain yang men-syarah Fathul Mu‘in, seperti I’anatuth Thalibin karya Syaikh Abu Bakar bin Syatha ad-Dimyathi.
2. Pengertian Wudhu Secara bahasa, wudhu (الوضوء) berarti an-nazhafah wa al-hasan yaitu kebersihan dan keindahan. Secara istilah, menurut Fathul Mu‘in:
الوضوء هو استعمال ماء طهور في الأعضاء الأربعة بنية“Wudhu ialah menggunakan air yang suci lagi menyucikan pada empat anggota tubuh tertentu disertai dengan niat.” (Fathul Mu‘in, hal. 11)
Wudhu merupakan salah satu bentuk thaharah (penyucian diri) yang menjadi syarat sah bagi beberapa ibadah, seperti shalat dan thawaf.
3. Syarat-Syarat Wudhu Dalam Fathul Mu‘in, disebutkan bahwa wudhu tidak sah kecuali dengan terpenuhi beberapa syarat. Di antaranya:
4. Rukun Wudhu
Menurut Fathul Mu‘in, rukun (fardhu) wudhu ada enam, yaitu:
Dalilnya: “Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalil umum rukun-rukun ini adalah firman Allah SWT:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai siku, dan usaplah kepalamu serta basuhlah kedua kakimu sampai mata kaki.” (QS. Al-Ma’idah: 6)
5. Wajib dan Sunnah dalam Wudhu
A. Yang Wajib dalam Wudhu Wajib dalam wudhu adalah enam rukun sebagaimana disebutkan di atas. Bila salah satunya ditinggalkan, maka wudhu tidak sah.
B. Sunnah-Sunnah Wudhu Fathul Mu‘in juga menjelaskan berbagai amalan yang disunnahkan dalam wudhu, di antaranya:
6. Tertib dalam Wudhu Tartib (berurutan) termasuk rukun dalam wudhu menurut mazhab Syafi‘i. Artinya, setiap anggota harus dibasuh sesuai urutan dalam ayat Al-Ma’idah: 6 — yaitu:
Jika mendahulukan anggota belakang (misalnya membasuh tangan sebelum wajah), maka wudhunya tidak sah.
Dalam Fathul Mu‘in dijelaskan:
ويجب الترتيب بين الأعضاء كما ورد في الآية، فلو قدم عضواً على آخر لم يصح وضوؤه.“Wajib tertib antara anggota wudhu sebagaimana urutan dalam ayat. Jika mendahulukan satu anggota atas yang lain maka tidak sah wudhunya.” (Fathul Mu‘in, hal. 12)
7. Hikmah dan Makna Spiritual Wudhu Selain sebagai penyucian fisik, wudhu memiliki makna rohani yang mendalam. Dengan wudhu, seorang Muslim menyucikan diri dari dosa-dosa kecil sebagaimana disebut dalam hadis:
“Apabila seorang hamba berwudhu, maka dosa-dosanya keluar dari anggota tubuhnya bersama tetesan air terakhir dari wudhunya.” (HR. Muslim, no. 244)
Dengan demikian, wudhu bukan hanya persiapan jasmani untuk shalat, tetapi juga penyucian rohani agar seorang hamba hadir di hadapan Allah dalam keadaan suci lahir dan batin.
8. Penutup
Fathul Mu‘in menunjukkan keseimbangan antara aspek hukum, adab, dan makna batin dalam ibadah wudhu. Dengan memahami syarat, rukun, dan sunnahnya, seorang Muslim dapat melaksanakan wudhu dengan sempurna — bukan hanya sah secara fiqih, tetapi juga menghadirkan kekhusyukan dan kebersihan hati di hadapan Allah SWT.
Daftar Rujukan
Ikuti Kaffah Media di Telegram
Dapatkan artikel dakwah, kajian, dan berita Islami terbaru langsung di ponsel Anda.
✦ Kaffah Media — Wawasan, Dakwah, Kajian, dan Berita Islami ✦